Sabtu, 21 Maret 2009

Hal . Ucapan Terima Kasih.



Bersama ini, kami Keluarga besar Op. Binsar Sinaga datang kehadapan Para sdr/i dimana pun berada, mengucapkan banyak terimakasih atas perhatian dalam bentuk apapun yang kami terima sejak mama (Op. Binsar Boru, boru Sirait) yang dirawat selama 3 malam di RS Adam Malik Medan dan 2 minggu di RS. DR. Pringadi Medan dan sampai kembali kepangkuan Bapa di Surga dengan tenang hari selasa tgl 03-03-2009 pukul 20.20 Wib. Sampai dikebumikan di Hutaginjang Tanah Jawa tanggal 06 Maret 2009 yll. Sungguh peristiwa ini sangat tak terduga, dan sebagai manusia kami sekeluarga tidak siap karena selama pemeriksaan dokter dan perawatan tidak ada kata dari dokter yang membuat hati khawatir karena sakit yang diderita baru diketahui sejak cek up di RS. Adam Malik yaitu adanya batu diginjal maka harus operasi. Dan operasi pada hari senin tgl 02-03-2009 gagal dilanjutkan karena ginjal tersebut bernanah dan fungsi 1 ginjal rusak yang dilihat dalam monitor sesudah alat dimasukkan untuk mendeteksinya, maka nanah harus disedot dulu, dan operasi diputuskan ditunda hari rabu tgl 04-03-2009. Namun sejak dibius, mama tidak sadar kan diri lagi sebagai mana layaknya orang yang pasca operasi melainkan tidur dengan tenang..

Dan kehendak Tuhan tak dapat ditolak karena itu adalah jalan satu-satunya menuju kebahagiaan di Surga meski harus berpisah dengan orang-orang yang dicintai dan mencintainya. Kami sekeluarga masih mengharapkan doa-doa dari para sdr/i, agar kami anak-anak dan cucu-cucu terutama Bapa kami (Op. Binsar Doli) tetap kuat, tabah menjalani hidup kedepan dan yang sekarang tinggal sendirian dikampung.

Teriring salam dan terimakasih kami. GBU'

Atas nama keluarga Op. Binsar Sinaga

Sr. Isabella Sinaga, KSFL

Senin, 16 Maret 2009

Ketentuan Puasa

BERAGAMA DAN BERIMAN:

UNTUK BERSAMA-SAMA MENYEJAHTERAKAN HIDUP

1. Masa Prapaskah 2009 kita mulai pada Hari Rabu Abu, 25 Februari 2009. Selama masa prapaskah itu, sebagai orang beriman Katolik, demi hukum ilahi, kita akan melakukan pertobatan bersama dengan secara khusus meluangkan waktu untuk berdoa, menjalankan ibadat dan karya amalkasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang (bdk. KHK Kan. 1249)[1].


2. Pada Hari Rabu Abu dan Hari Jumat Agung, semua orang beriman Katolik diwajibkan berpantang dan berpuasa; dan setiap Hari Jumat lainnya selama masa Prapaskah diwajibkan berpantang ( bdk. KHK Kan 1251).

3. Penetapan Hari Rabu Abu, Jumat Agung dan hari-hari Jumat lainnya selama masa Prapaska sebagai hari-hari pantang dan puasa adalah aturan minimal dari Hukum Gereja. Adalah suatu tindakan yang patut dipuji kalau setiap keluarga atau komunitas Katolik, setelah melalui pembicaraan dan kesepakatan bersama, melaksanakan pantang dan puasa selama masa prapaskah ini, lebih dari sekedar memenuhi tuntutan hukum yang minimal itu.

4. Yang wajib berpantang ialah semua orang beriman Katolik yang telah berumur genap empat belas tahun; sedangkan yang wajib berpuasa ialah semua orang beriman Katolik yang sudah berumur 18 tahun sampai awal tahun ke 60 (bdk. KHK Kan 1252 & Kan 97 § 1).

5. Pantang artinya kita tidak memakan daging dan makanan yang terbuat dari susu dan lemak / daging[2]; sedangkan Puasa artinya kita hanya diperkenankan makan kenyang satu kali dalam satu hari, dengan tidak dilarang untuk makan sedikit pada pagi dan sore hari, sehingga tercapailah makna puasa baik dalam arti kuantitas maupun kualitas (bdk. Paus Paulus VI, Konstitusi Apostolik Poenitemini, 17 Februari 1966 tentang Pantang dan Puasa ).

6. Karya amalkasih yang secara khusus akan kita lakukan selama masa Prapaska merupakan wujud pertobatan bersama demi terciptanya semangat solidaritas bagi sesama. Karya amalkasih itu, salah satunya diwujudkan melalui pengumpulan dana Aksi Puasa Pembangunan (APP). Hendaknya dana Aksi Puasa Pembangunan yang terhimpun itu sungguh merupakan hasil dari pantang dan puasa, tanpa harus menambah Anggaran Belanja Rumah Tangga[3]. Artinya Kotak APP sebaiknya berisi dana yang tidak jadi dibelanjakan karena seseorang / keluarga / komunitas Katolik berpantang dan berpuasa selama masa Prapaska.

7. Setiap umat beriman Katolik yang sudah dibaptis dan dapat menggunakan akal budinya, wajib mengakukan dosa-dosa beratnya sekurang-kurangnya sekali setahun dan bagi yang sudah menerima komuni pertama wajib menyambut Tubuh Tuhan pada masa Paskah, kecuali bila ada alasan wajar, hendaknya dipenuhi pada lain waktu dalam tahun itu (bdk. Kan. 920 dan 989).

8. Tidak ada larangan melangsungkan perkawinan selama masa Prapaska dan juga masa Adven; tetapi sedapat mungkin dihindari pesta meriah yang kurang sesuai dengan suasana tobat (bdk. Statuta Keuskupan Regio Jawa Pasal 136 no. 3).

sumber : (http://keuskupan-purwokerto.net/?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=196)